KEDUDUKAN DAN TUGAS KECAMATAN
KEDUDUKAN
Kecamatan yang susunan organisasi dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa, dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
TUGAS
Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.
