Susunan Organisasi Kecamatan terdiri atas :
a. Sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian yaitu:
1. Subbagian Umum dan Kepegawaian; dan
2. Subbagian Perencanaan dan Keuangan.
b. Seksi Pemerintahan dan Ketertiban Umum;
c. Seksi Kesejahteraan Rakyat;
d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan;
e. Seksi Hubungan Masyarakat dan Pelayanan Umum; dan
f. Kelurahan terdiri atas:
1. Sekretariat Kelurahan;
2. Seksi Pendapatan;
3. Seksi Pemerintahan; dan
4. Seksi Pembangunan
Struktur Organisasi Kecamatan sebagai berikut :

