KEDUDUKAN DAN TUGAS

KEDUDUKAN DAN TUGAS KECAMATAN

KEDUDUKAN

Kecamatan yang susunan organisasi dan tata kerjanya diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat desa, dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

TUGAS

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah di Kecamatan.